Pengertian qurban – Salah satu sunah paling istimewa yang dilakukan oleh umat muslim di bulan Dzulhijjah yaitu ibadah haji dan berqurban.
Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, orang-orang Islam dari berbagai belahan dunia merayakan hari raya qurban atau idul adha.
Setelah melaksanakan sholat idul Adha, panitia akan melakukan penyembelihan hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh warga disekitar.
Jika kita sebagai orang yang berkurban atau shohibul qurban, sebaiknya mengetahui dulu pengertian qurban, hukum qurban dan syarat hewan qurban.
Kalau bisa sekalian tata cara dan doa menyembelih hewan qurban beserta dalil qurban akan lebih bagus lagi tentunya.
Tujuannya supaya ibadah yang kita lakukan lebih memiliki ruh karena kita telah memiliki ilmu pengertian qurban dengan benar.
Pengertian Qurban
Kata qurban menurut etimologi berasal dari bahasa arab yakni ariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan yang artinya dekat.
Maksudnya, mendekatkan diri kepada ALlooh سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dengan melakukan sebagian perintah-Nya.
Para fuqaha (para ahli fiqih) biasa menyebut kurban dengan al-udhhiyyah atau bentuk jamak dari kata adh-dhahiyyah.
Kata dhahiyyah berasal dari kata dhaha yang artinya waktu dhuha. Maksudnya hewan sembelihan pada waktu dhuha tanggal 10, 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini jualah mucul istilah Idul Adha.
Sehingga dapat kita jelaskan pengertian qurban adalah menyembelih hewan pada hari raya haji 10 Dzulhijjah atau tiga hari tasryiq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى.
Hewan Qurban
Untuk hewan qurban sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah yang dapat digunakan berupa hewan sapi, kambing, kerbau, dan unta.
Sebagai bentuk ibadah, kurban bukan hanya sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT semata.
Akan tetapi ibadah kurban juga memiliki manfaat dan tujuan untuk menggembirakan kaum fakir miskin pada Hari Raya Idul Adha.
Karena itulah hewan qurban yang sudah disembelih akan dibagi-bagikan kepada mereka yang berada disekitar lokasi penyembelihan hewan qurban.
Bukan hanya itu saja, bagi orang yang berqurban masih boleh untuk menyisakan daging kurban sedikit agar dapat dikonsumsi juga.
Walaupun memang dalam berkuran memiliki tujuan utama untuk dibagikan kepada kaum fakir miskin.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya:
“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj: 28)
Sudah Tahu Niat Puasa Arafah yang Benar?
Hukum Qurban
Seperti yang sudah disinggung pada pengertian qurban diatas jika hukum melaksanakan qurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan.
Selain itu syarat ibadah qurban juga dilakukan oleh orang yang sudah mampu untuk melakukan kurban.
Artinya jika orang tersebut sebenarnya sudah mampu untuk melakukan kurban tetapi dia tidak melakukannya atau meninggalkannya, maka dia dihukumi makruh.
Nabi Muhammad SAW sendiri sejak ditetapkan ketentuan kurban, beliau tidak pernah meninggalkan kurban hingga beliau wafat.
Lebih lanjut salah satu dasar hukum berkurban ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah ra.
Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Adapun maksud dari kata ingin berkurban inilah yang kemudian dijadikan dalil sunnahnya berkurban, bukan wajibnya berkurban.
Lebih lanjut jika Abu Bakar dan Umar ra belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua. Hal ini karena beliau berdua takut jika kemudian hukum qurban dianggap wajib.
Dalil Qurban
Seperti yang sudah disebutkan diatas jika hukum berkurban adalah sunnah. Adapun dalil yang digunakan adalah sebagai berikut:
- Firman Allah dalam Q.S. al-Kautsar ayat 1 – 3:
إِنَّآ أَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Artinya :
“Sesungguhnya Kami telah memberimu (Muhammad). Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).”
- Firman Allah dalam Q.S. al-Hajj ayat 36:
وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيهَا خَيۡرٞۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُهَا فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرۡنَٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.”
- Hadis Nabi Muhammad SAW
ضَحَّى رَسُولُ اللهِ- صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِكَبْشَيْنِ وَقَالَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya:
“Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya.” (HR. Muslim).
Baca Juga: Khutbah Idul Adha Terbaru
Syarat Hewan Qurban
Adapun syarat hewan Qurban adalah sebagai berikut:
1. Jenis Hewan Kurban
Hewan yang boleh digunakan untuk kurban yakni hewan ternak. Adapun yang dimaksud dengan binatang ternak disini adalah unta, sapi, kambing dan juga domba.
Adapun dasar jenis binatang ini berdasarkan pada Q.S. al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
Artinya
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”.
Maka selain hewan yang sudah disebutkan dalam kategori binatang ternak, maka binatang tersebut tidak boleh digunakan untuk berkurban seperti unggas.
Adapun untuk jenis kelamin hewan qurban boleh menggunakan hewan jantan maupun betina. Hal ini karena tidak dijelaskannya jenis kelamin hewan qurban dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist.
2. Usia Hewan Kurban
Syarat sah hewan qurban selanjutnya adalah usia hewan sudah cukup umur. Adapun pembagian usia hewan qurban adalah sebagai berikut:
- Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
- Domba berusia 1 tahun.
- Kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Selain usia juga perlu kita perhatikan bahwa gigi dari hewan qurban tersebut sudah tanggal (powel).
3. Kondisi Hewan Qurban
Syarat hewan kurban selanjutnya adalah kondisi hewan yang akan dijadikan kurban harus benar-benar sehat dan juga bebas dari aib, cacat, serta penyakit lainnya.
Oleh karena itu hewan yang akan digunakan untuk kurban tidak boleh:
- Memiliki penyakit yang terlihat dengan jelas.
- Matanya buta atau pece dan jelas terlihat kebutaannya
- Terlalu kurus sehingga tidak memiliki sumsum tulang
- cacat, yakni sebagian besar tanduk atau telinganya hilang.
Selain itu juga hewan qurban tidak boleh dalam kondisi:
- Ompong gigi depannya atau bahkan seluruhnya (Hatma’)
- Kulit tanduknya pecah (Ashma’)
- Buta (Umya’)
- Merupakan hewan yang mencari makan sendiri dan tidak digembalakan (Taula’)
- Kudisan (Jarba’)
Maka dari itulah hewan qurban yang memenuhi syarat harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (H.R. Tirmidzi).
Adapun berkurban dengan hewan yang sudah dikebiri tetap diperbolehkan dan bukan dalam kategori dalam hewan yang cacat maupun sakit.
4. Kepemilikan Hewan
Syarat hewan kurban yang terakhir adalah hewan qurban tersebut merupakan milik sendiri. Kepemilikan ini bisa dari hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.
Status kepemilikan sendiri ini bisa berupa 1 orang maupun hasil iuran bersama untuk kurban 7 orang.
Maka tidak sah jika hewan qurban yang digunakan merupakan hasil dari merampok atau mencuri dari orang lain. Selain itu juga status hewan kurban bukan merupakan hewan yang digadaikan maupun hewan warisan yang belum dibagi.
Maka dari itu status kepemilikan hewan harus jelas agar dapat memenuhi syarat hewan qurban.
Sudah Tahu Niat Puasa Senin Kamis yang Sesuai Dalil?
Keutamaan Qurban
Setiap syariat yang sudah ditetapkan di dalam agama Islam pastinya sarat akan keutamaan dan hikmah di dalamnya.
Adapun keutamaan qurban seperti yang diriwayatkan dari Siti Aisyah R.A :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya:
Sayyidah Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (H.R. al-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Hikmah Qurban
Jika kita menggali lebih dalam tentang prosesi kurban dan sejarahnya, kita akan mendapatkan berbagai hikmah qurban dalamnya, antara lain :
- Menegaskan Konsep Ketauhidan
Hikmah ini mengacu pada sejarah qurban itu sendiri yakni seperti yang dicontohkan oleh nabi Ibrahim as. dan putranya Ismail as.
Beliau berdua dengan yakin menjalankan perintah Allah yakni perintah kepada Nabi Ibrahim A.S. untuk menyembelih putranya Nabi Ismail.
Keduanya tidak mengeluh dan menyandarkan setiap hidupnya hanya kepada Allah. Sehingga beliau berdua berkeyakinan bahwa “Tiada tuhan selain Allah “.
- Menguji Tingkat Ketakwaan,
Biaya kurban yang terbilang tidak murah dan hanya ditujukan untuk menjalankan ibadah karena Allah semata. Maka apakah ketika kita menjalankan ibadah kurban akan terbesit rasa sayang atau enggan untuk melaksanakan kurban?
- Mengajarkan untuk Berjiwa Sosial dan Memotivasi untuk Kaya
Dengan adanya kurban maka secara langsung kita diajarkan untuk menjadi orang yang memiliki jiwa sosial yang tinggi.
Inilah salah satu dimensi sosial yang begitu mendalam pada saat pelaksanaan qurban. Para mustahik atau orang yang berhak menerima akan menerima daging-daging kurban.
Semuanya baik yang berkurban maupun yang menerima daging kurban akan meluapkan rasa gembira dan sukacita yang dalam.
Dengan begitu maka secara tidak langsung kaum muslimin dilatih untuk menebalkan rasa kemanusiaannya, mengasah kepekaannya dan menghidupkan hati nuraninya.
Selain itu juga kita akan termotivasi untuk bekerja keras dan menabung agar hasilnya dapat kita sisihkan untuk membeli hewan qurban.
Nah itu tadi pengertian qurban lengkap dengan penjelasan hukum qurban, dalil, syarat hewan qurban, hikmah dan keutamaan kurban yang semoga dapat membuat kita lebih semangat untuk berkurban.
Jika dirasa masih ada yang kurang jelas, silahkan sampaikan di kolom komentar ya.
Semoga bermanfaat! Silahkan di share ya. Terima Kasih.