Contoh surat perjanjian sangat dibutuhkan dalam membuat kesepakatan dengan orang lain. Sayangnya, masih banyak orang yang belum pernah melihat surat perjanjian.
Selain itu, banyak anggapan jika membuat perjanjian tertulis itu bukan sesuatu hal yang penting.
Asal ada rasa saling percaya, maka perjanjian tersebut sudah cukup dan tidak perlu dibuatkan surat.
Padahal surat perjanjian ini termasuk salah satu contoh surat resmi yang berisikan jaminan adanya keamanan dan kepastian antar pihak yang berkepentingan.
Apalagi jika menyangkut barang-barang bernilai seperti kontrak rumah, jual beli tanah, sekolah BPKB, hutang piutang, proyek, dagang, maka menjadi sangat penting.
Lantas seperti apa sih surat perjanjian itu? Yuk simak penjelasannya sampai akhir ya.
Apa itu Surat Perjanjian?
Surat perjanjian adalah surat resmi antara dua pihak atau lebih yang isinya kesepakatan hak dan kewajiban oleh semua pihak. Secara umum, surat perjanjian terbagi menjadi dua yakni:
1. Surat Perjanjian Autentik, surat yang dibuat dengan melibatkan pejabat pemerintahan yang ditunjuk sebagai saksi. Sebagai contoh: surat perjanjian jual beli tanah.
2. Surat Perjanjian di Bawah Tangan, surat yang dibuat dengan tanpa melibatkan pejabat pemerintahan sebagai saksinya. Seperti surat perjanjian kerjasama dagang.
Fungsi Surat Perjanjian
Surat perjanjian memiliki fungsi sebagai bukti “hitam diatas putih” yang berlaku antara kedua belah pihak atau lebih. Seperti surat perjanjian kerjasama usaha 3 orang.
Selain manfaat tersebut, surat perjanjian memiliki fungsi lain yaitu:
- Menjadi dasar didalam melakukan kesepakatan antar pihak yang yang membuat atau berkepentingan.
- Sebagai pedoman dalam menggugat pihak yang melanggar kesepakatan.
- Untuk memberikan kejelasan tentang hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian atau kesepakatan.
- Guna menghindari sengketa atau konflik antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
- Sebagai pedoman dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat perjanjian tersebut.
Ciri-Ciri Surat Perjanjian
Seperti surat pada umumnya, surat perjanjian pun juga memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakan dengan contoh surat kuasa pengambilan bpkb maupun surat lainnya.
Adapun ciri-ciri surat perjanjian sebagai berikut:
- Isi dari surat perjanjian berdasarkan hukum, kesusilaan, serta terikat dengan kepentingan dan ketertiban secara umum.
- Objek ditulis dan disebutkan dengan jelas.
- Identitas dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian ditulis dengan lengkap, jelas, dan detail.
- Ada saksi-saksi yang hadir dan menyaksikan serta bertanda tangan di dalamnya.
- Tertulis nama terang dan tanda tangan dari kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
- Menyebutkan pasal-pasal dan ayat-ayat di dalam isinya, sehingga surat tersebut dapat mengikat kedua belah pihak secara hukum.
- Menyampaikan mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa di antara kedua belah pihak.
- Berisikan penjelasan tentang latar belakang pembuatan perjanjian tersebut.
Cara Membuat Surat Perjanjian
Walaupun membuat surat perjanjian kelihatannya mudah, akan tetapi perlu pendampingan dari pihak yang paham tata cara pembuatan surat perjanjian seperti notulen.
Adapun cara membuat surat perjanjian yaitu:
- Paham tentang syarat surat perjanjian yang akan dibuat nantinya.
- Menentukan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
- Memastikan objek dalam surat perjanjian, misalnya objek berupa barang secara lengkap dengan klasifikasinya.
- Menentukan kewajiban dan hak-hak yang harus dijalankan oleh kedua belah pihak atas dasar kesepakatan bersama.
- Membuat rancangan kesepakatan untuk dijadikan perjanjian tertulis.
- Menuliskan perjanjian, misalnya “surat perjanjian sewa tanah”
- Mencantumkan Memberi tanggal dan tempat pembuatan surat perjanjian.
- Terakhir, pihak yang membuat perjanjian beserta saksi menandatangani surat perjanjian tersebut di atas materai.
Contoh Surat Perjanjian yang Baik dan Benar
1. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Lukman Adi Putra Tempat, Tanggal Lahir : Medan, 17 April 1985 Alamat : Jalan Ahmad Yani no 7 gang 5 Medan No. KTP/SIM : 3312041711850004 Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : Yusuf Ristanto Tempat, Tanggal Lahir : Aceh, 17 Januari 1989 Alamat : Jalan Cut Nyak Dien no 5 Aceh No. KTP/SIM : 3312015901893404 Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Dengan surat ini menyatakan sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Dalam surat perjanjian kerjasama ini, Pihak Kedua meminjam uang sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama untuk usaha peternakan ayam potong. Pasal 2 Hasil keuntungan yang didapatkan oleh Pihak Kedua dari penjualan sebesar 5% atau Rp. 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Pihak Pertama selama 2 bulan. Pasal 3 Apabila dalam jangka waktu 3 bulan Pihak Kedua tidak dapat mengembalikan uang, maka komisi akan diberikan kepada Pihak Pertama. Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disetujui bersama dengan sukarela tanpa ada paksaan paksaan dari pihak manapun. Medan, 18 Mei 2019 Pihak Pertama Pihak Kedua [materai] Lukman Adi Putra Yusuf Ristanto
Bisa juga diterapkan di dalam kerjasama investasi sehingga perlu dibuatkan contoh surat perjanjian kerjasama investasi. Tujuannya jelas agar investasi yang berjalan tidak menjadikan masalah di kemudian hari.
2. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : _______________________________________________________ Umur : _______________________________________________________ Pekerjaan : _______________________________________________________ Alamat : _______________________________________________________ Nomor KTP : _______________________________________________________ Nomor telepon : _______________________________________________________ Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : _______________________________________________________ Umur : _______________________________________________________ Pekerjaan : _______________________________________________________ Alamat : _______________________________________________________ Nomor KTP : _______________________________________________________ Nomor telepon : _______________________________________________________ Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA menyatakan diri dan berjanji untuk menjual sebidang tanah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyatakan diri dan berjanji untuk membeli sebidang tanah dari PIHAK PERTAMA. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik yang terletak di _______________________(Tuliskan alamat lengkap sebidang tanah tersebut) dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 pasal berikut ini: Pasal 1 HARGA Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh KEDUA PIHAK dengan ketentuan harga berikut ini. Harga tanah dijual sebesar Rp ___________________________(Tuliskan harga sebidang tanah tersebut). Pasal 2 CARA PEMBAYARAN PIHAK KEDUA membayar harga tanah dengan LUNAS sebesar Rp _____________________________(Tuliskan harga sebidang tanah tersebut) kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal _______________________(Tuliskan tanggal bulan dan tahun) sebagai uang pembayaran tanah sesuai kesepakatan harga pada Pasal 1. Pasal 3 JAMINAN DAN SAKSI PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa: 1. Tanah yang dijual adalah benar-benar milik pribadi atau hak PIHAK PERTAMA sendiri, bukan atas dasar kepemilikan bersama pihak lain. 2. Tanah tersebut, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, dan juga tidak sedang atau telah dijual kepada pihak lain. 3. Untuk menjamin pernyataan dari Pihak Pertama maka diperkuat dengan tiga orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini sebagai saksi. 4. PIHAK PERTAMA bersedia memperlihatkan, memberikan atau menyerahkan bukti sertifikat tanah hak milik kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya tanggal _____________________(Tuliskan tanggal, bulan, dan tahun) setelah PIHAK KEDUA melunasi pembayaran sebidang tanah PIHAK PERTAMA secara LUNAS. Tiga orang saksi tersebut adalah: Nama : _______________________________________________________ Pekerjaan : _______________________________________________________ Alamat lengkap : _______________________________________________________ Hubungan kekerabatan : _______________________________________________________ Nama : _______________________________________________________ Pekerjaan : _______________________________________________________ Alamat lengkap : _______________________________________________________ Hubungan kekerabatan : _______________________________________________________ Nama : _______________________________________________________ Pekerjaan : _______________________________________________________ Alamat lengkap : _______________________________________________________ Hubungan kekerabatan : _______________________________________________________ PASAL 4 PENYERAHAN PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikatkan diri akan menyerahkan tanah berikut sertifikatnya kepada PIHAK KEDUA setelah pelunasan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA. Dan atau PIHAK PERTAMA harus menyerahkan dan memperlihatkan sertifikat tanah asli yang dijual kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dalam tempo sampai dengan tanggal ________________________(Tuliskan tanggal, bulan, tahun). Pasal 5 STATUS KEPEMILIKAN Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini, tanah milik PIHAK PERTAMA telah sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA. Pasal 6 PEMBALIKAN NAMA KEPEMILIKAN 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban membantu PIHAK KEDUA selama proses pembalikan nama atas kepemilikan hak tanah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi terkait. 2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang berkaitan dengan pembalikan nama serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. 3. Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan kepada PIHAK PERTAMA. Pasal 7 MASA BERLAKU PERJANJIAN 1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena PIHAK PERTAMA meninggal dunia atau karena alasan apapun. 2. Jika PIHAK PERTAMA meninggal atau karena alasan lain, maka ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan hal-hal yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan ini. Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila setelah pelunasan pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan sertifikat tanah hak milik PIHAK PERTAMA tidak diperlihatkan, diberikan atau disertakan sebagai syarat peralihan hak atau pembalikkan nama kepemilikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya tanggal ____________________________(Tuliskan tanggal, bulan, dan tahun) kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak menuntut PIHAK PERTAMA ke pengadilan jika jika syarat pada pasal 3 tidak dipenuhi. Pasal 9 HAL-HAL LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan oleh KEDUA BELAH PIHAK. Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat dalam dua rangkap yang dilengkapi materai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani kedua pihak dalam keadaan sadar, dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun. ______________________________________________ (Tuliskan Kota, tanggal, bulan dan tahun) Pihak Pertama Pihak Kedua (Materai 10.000) (________________) (________________) Saksi-Saksi (________________) (________________) (________________)
3. Contoh Surat Perjanjian Hutang
Surat perjanjian hutang atau disebut dengan SPH merupakan dokumen atau berkas resmi yang digunakan sebagai acuan kegiatan peminjaman uang, baik oleh pemilik maupun peminjam.
Adapun isinya berupa kesepakatan dan informasi terkait tata aturan dari kegiatan peminjaman uang tersebut.
SURAT PERJANJIAN HUTANG Bahwa pada hari ini Kamis, 18 Maret 2021, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu : Nama : Joko Susilo NIK : 3316122012880134 Pekerjaan : Pedagang Alamat : Jalan sumodarsono Gang 2 Kelurahan Sukadamai, Bekasi Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : Dewi Maulina NIK : 3315026502903454 Pekerjaan : Pedagang Alamat : Jalan Cisarua Rawa Bebek, Bekasi Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan surat perjanjian ini, Kedua Belah Pihak setuju dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini : Pasal 1 PIHAK PERTAMA telah memberikan uang tunai sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) kepada PIHAK KEDUA yang mana uang tunai tersebut adalah utang atau pinjaman uang. Pasal 2 PIHAK KEDUA bersedia memberikan barang jaminan yakni sertifikat tanah hak milik, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK PERTAMA dengan tenggang waktu selama 6 (enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian Pinjaman Uang ini. Pasal 3 Apabila di kemudian hari ternyata PIHAK KEDUA tidak dapat membayar pinjaman uang tersebut, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain. Pasal 4 Surat Perjanjian ini dibuat dengan rangkap dua disertai materai untuk Kedua belah pihak dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun. Demikianlah surat perjanjian pinjaman uang ini dibuat bersama di depan 2 orang saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak. Bekasi, 18 Maret 2021 Pihak Pertama, Pihak Kedua, Joko Susilo Dewi Maulina Saksi-Saksi Puguh Ariyadi Sri Mulyani Setya Ningrum
4. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH Pada hari ini Kamis, tanggal 8 April 2021, di Blora, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Yoga Prasetya Tempat, Tanggal Lahir : Blora, 21 April 1985 Pekerjaan : Pedagang Alamat : Jalan Maluku no. 19 Kelurahan Jetis Blora Nomor KTP : 3316112104850001 Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik) Nama : Muhammad Amin Tempat, Tanggal Lahir : Pati 24 Desember 1987 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : RT 04 RW 01 Desa Dukuhseti Jakenan Pati Nomor KTP : 3316192412870004 Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa). Kedua pihak yakni PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini akan menerangkan bahwa: PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 00.37.6/10.15.22.05.1.02324 atas nama Yoga Prasetya. Tanah tersebut berada di Jalan Maluku No. 19 RT/RW 001/ 001, Kelurahan Jetis, Kecamatan Blora, Kabupaten/Kotamadya Blora Provinsi Jawa Tengah (selanjutnya disebut “Rumah”). PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa rumah kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana PIHAK PERTAMA sepakat untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA. Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini: Pasal 1 KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA 1. PIHAK KEDUA sepakat untuk menyewa rumah kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana PIHAK PERTAMA sepakat untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA. 2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Harga Sewa sebesar Rp. 5.000.000 ( Lima Juta rupiah) (selanjutnya disebut dengan “Harga Sewa”). Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama 1 (Satu) tahun, yang dimulai pada tanggal 10 April 2021 dan berakhir pada tanggal 9 April 2022 (selanjutnya akan disebut dengan “Masa Sewa”). Pasal 2 HARGA DAN PEMBAYARAN 1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama 1 ( satu) tahun terhitung mulai tanggal 10 April 2021 sampai dengan 9 April 2022. 2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. 5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah) per tahun untuk keseluruhan jangka waktu sewa. 3. Uang tersebut akan diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa tersebut. 4. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara LUNAS selama 1 ( satu) kali pembayaran pada saat penandatanganan surat perjanjian ini. 5. PIHAK PERTAMA akan memberikan kwitansi tanda bukti penerimaan dan pelunasan kontrak rumah kepada PIHAK KEDUA. Pasal 3 JAMINAN 1. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini merupakan hak miliki sepenuhnya dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada sengketa, serta tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA. 2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak manapun. Pasal 4 PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN 1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian fasilitas yang yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa berupa listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM. 2. PIHAK KEDUA memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat fasilitas yang ada agar tetap dalam kondisi baik, termasuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan serta kepentingan-kepentingan umum selama masa sewa. 3. PIHAK KEDUA memiliki kewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. 4. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 2 sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN Selama masa perjanjian sewa rumah ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk: 1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa baik untuk sebagian atau seluruhnya kepada PIHAK KETIGA. 2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain daripada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA. 3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya izin tertulis dari PIHAK PERTAMA. 4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Adapun maksud dari struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding. Pasal 6 KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM 1. Kerusakan struktur bangunan dan fasilitas rumah akibat dari pemakaian maka tanggung jawab sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 2 PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini dan segala kerusakan yang bukan dari kelalaian PIHAK KEDUA. Pasal 7 SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian dengan syarat-syarat: 1. Memberitahukan maksudnya terlebih dahulu secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 3 (Tiga) bulan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. 2. Telah melunasi semua tagihan atau rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. 3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa baik sebagian maupun seluruhnya untuk sisa waktu yang belum dilaksanakannya. Pasal 8 SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian dengan syarat-syarat: 1. PIHAK KEDUA telah melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA telah lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terutang selama 3 (Tiga) bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo. Pasal 9 MASA BERAKHIR KONTRAK 1. Kontrak rumah yang berakhir sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA diminta segera mengosongkan rumah paling lambat 1 minggu setelah kontrak berakhir. 2. PIHAK KEDUA diminta untuk segera menyerahkan rumah kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali. Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih lebih mengutamakan asas musyawarah kekeluargaan. 2. Jika permasalahan yang diselesaikan dengan musyawarah mufakat tidak mendapatkan titik terang, maka permasalahan akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 11 HAL-HAL LAIN Segala hal – hal yang belum dicantumkan di dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak. Demikianlah Surat Perjanjian kontrak rumah ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang dilengkapi dengan materai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Surat iniditandatangani kedua belah pihak di Blora pada Hari Kamis Tanggal 8 ( Delapan) Bulan April Tahun 2021 ( Dua Ribu Dua Puluh Satu), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal 9 (Sembilan) Bulan April Tahun 2022 (Dua Ribu Dua Puluh Dua). PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Yoga Prasetya) (Muhammad Amin) Saksi-Saksi: SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA (Dika Pratama) (Rizky Aditya)
5. Contoh Surat Perjanjian Kerja
Sudah menjadi hal yang lazim jika contoh surat lamaran kerja via email kita diterima, maka sebelum kita bekerja akan mendapatkan surat perjanjian kerja.
Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh. Misalnya contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta.
SURAT PERJANJIAN KERJA Nomor: 378/SPK-RP/X/2020 Pada hari Senin 12 Oktober tahun 2020 telah dibuat dan juga disepakati oleh kedua pihak perjanjian kerja antara: Nama lengkap : Dwi Saputra Nama perusahaan : PT. Rajawali Perkasa Alamat : Jalan Maju Mapan No. 9 Sukadamai Tangerang Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. Rajawali Perkasa yang kemudian akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama pegawai : Hegy Nuriski Amalia No. KTP : 3376124312953476 Tempat/ tanggal lahir : Jakarta, 1 Desember 1995 Alamat : Jalan Sukasari Nomor 5 Gang 1, Tangerang Jabatan : Staf Administrasi Pendidikan Terakhir : Pendidikan S1 Administrasi Bisnis Dalam hal ini yang bertindak untuk dan atas nama sendiri dalam melakukan perjanjian kontrak atau perjanjian kerja ini yang kemudian akan disebut dengan PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (Kontrak) dengan beberapa ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 KETENTUAN UMUM 1. PIHAK PERTAMA yang merupakan PT. Rajawali Perkasa memiliki kuasa secara penuh akan penetapan kebijakan dan juga peraturan yang ada di dalam perusahaan. 2. PIHAK PERTAMA memiliki hak penuh dalam menentukan pemutusan ataupun melanjutkan kontrak kerja tersebut dengan PIHAK KEDUA yaitu Hegy Nuriski Amalia. 3. Dengan ini PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa telah menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan dengan jangka waktu tertentu selama 3 bulan di PT. Rajawali Perkasa yang beralamat di Jalan Maju Mapan No. 9 Sukadamai Tangerang. 4. Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KEDUA bersedia menjadi karyawan dalam waktu penuh kepada PIHAK PERTAMA dalam posisi jabatan administrasi yang memiliki cakupan pekerjaannya yang akan diterangkan pada pasal berikutnya. 5. Kedua belah pihak sepakat dan bersedia untuk mengikuti serta menaati semua isi yang ada di dalam perjanjian ini. PASAL 2 WAKTU BERLAKU SURAT KONTRAK Surat perjanjian kontrak kerja ini berlaku mulai tanggal 13 Oktober 2020 yang berarti bahwa PIHAK KEDUA akan menjadi pegawai tetap di PT. Bahagia Sentosa sampai dengan tanggal 13 Desember 2020. PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA Akan mendapatkan HAK sebagai berikut: 1. Mendapatkan kontribusi dari PIHAK KEDUA yang mana berupa hasil dari pekerjaan sesuai dengan posisi yang dijabat oleh PIHAK KEDUA dalam pasal 1 ayat 4. 2. Membuat ketetapan, peraturan, dan juga kebijakan pada PT. Rajawali Perkasa. 3. Memiliki hak untuk mengawasi, mengkoordinir, menegur, serta memberhentikan PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku. 4. Memiliki hak untuk memindahkan, menaikkan, atau bahkan menurunkan posisi kerja dari PIHAK KEDUA sesuai dengan prosedur perusahaan yang berlaku. Pasal 4 WAKTU KERJA DAN UPAH 1. PIHAK KEDUA wajib untuk memenuhi waktu kerja selama 8 (Delapan) jam dalam sehari dan 6 (Enam) hari dalam seminggu. 2. PIHAK KEDUA akan menerima upah sesuai dengan UMK Tangerang yakni Rp. 4.160.000,00 dengan tunjangan (makan, transportasi, dan kesehatan) sebesar Rp. 1.500.000,00. Sehingga total gaji yang diterima oleh PIHAK KEDUA sebesar Rp. 5.660.000,00 (Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Tangerang, 12 Oktober 2020 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Dwi Saputra) (Hegy Nuriski Amalia)
Itu tadi contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap yang dapat dijadikan referensi.
Namun, sebelum Kita mencoba dengan pekerjaan baru, harus membuat surat pengunduran diri dari perusahaan sebelum terlebih dulu.
6. Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Surat ini memiliki fungsi sebagai bentuk kesepakatan antara penjual dan pembeli telah disetujui. Terlebih lagi, surat ini pun berfungsi sebagai alat untuk mengurus sertifikat rumah ke Badan Pertanahan Nasional.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Rezky Aditya Umur : 35 Tahun Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Yos Sudarso No. 9, Pontianak NIK : 5216091909850235 Dalam hal ini bertindak dan atas nama pribadi sebagai PIHAK PERTAMA (Penjual). Nama : Kevin Sanjaya Umur : 26 Tahun Pekerjaan : Guru Alamat : Jalan Buana Batu no 19 Pontianak NIK : 5216091709940004 Dalam hal ini bertindak dan atas nama pribadi sebagai PIHAK KEDUA (Pembeli). Bahwasanya pada tanggal 25 November 2020, PIHAK PERTAMA telah menjual atau melepas secara mutlak sebidang tanah seluas 500 m2 beserta sebuah bangunan yang terletak di atas tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan harga tunai Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Pembayaran dilakukan dengan tunai di hadapan saksi-saksi. Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut: Sebelah Barat : Area Persawahan Sebelah Timur : Jalan Raya Yos Sudarso Bagian Utara : Rumah Zulkifli Sebelah Selatan : Rumah Asep Sunarya Sejak tanggal 26 November 2020, tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sudah menjadi hak milik PIHAK KEDUA. Pada pasat pelaksanaan jual beli tanah, kedua belah pihak, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA, dan semua saksi yang ada menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, serta segala sesuatu dengan itikad baik. Demikian akta jual beli ini dibuat, dimengerti, dan disepakati bersama oleh semua pihak, baik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan juga saksi-saksi. Apabila di kemudian hari terjadi kesalahan administrasi maka akta jual beli ini diperbaiki atas persetujuan masing-masih pihak. Berikut penandatanganan sebagai permulaan dari pemindahan hak milik dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Pontianak, 25 November 2020 TANDA TANGAN MASING-MASING PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Rezky Aditya Kevin Sanjaya SAKSI-SAKSI Saksi I Saksi II Saksi III Manik Kusumawati Rahmawati Elsa Sabrina Muhammad Ariyanto
7. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
Banyak yang menganggap sewa dan kontrak rumah adalah sama. Padahal sebenarnya terdapat perbedaan. Perbedaan tersebut terletak pada lama waktu penggunaan rumah tersebut.
Sewa rumah sifatnya sementara dengan durasi yang singkat. Bisa beberapa hari, minggu atau beberapa bulan saja.
Sementara kontrak rumah sifatnya sementara dan dengan durasi yang relatif lama. Bisa 1 tahun, 2 tahun, atau 10 tahun.
Surat Perjanjian Sewa Rumah Yang bertanda tangan berikut ini: Nama : Asep Sunarya Tempat dan Tanggal Lahir : Bandung, 21 November 1988 Nomor KTP/SIM : 3609672111887451 Alamat : Jalan Rawa Bebek No.4, Bandung Barat Yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : Titin Zuwariyah Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 8 April 1990 Nomor KTP/SIM : 3009575004905724 Alamat : Jalan Agung Jaya No.31, Tangerang Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA Pasal 1 PIHAK PERTAMA bersepakat dan mengikatkan diri untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah bersepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA bangunan rumah: Ukuran bangunan rumah : 20 X 25 meter Luas : 500 meter persegi Alamat : Jalan Rawa Bebek No.9, Bandung Barat Kelurahan : Cipada Kecamatan : Cisarua Kotamadya : Bandung Barat Pasal 2 PIHAK KEDUA akan mempergunakan rumah tersebut untuk keperluan Gudang dan jual beli pakaian secara online. Pasal 3 1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2021. 2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. 450.000,00,00 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan atau Rp. 2.700.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa. 3. Pembayaran dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa yang dimaksud. 4. PIHAK KEDUA akan mendapatkan kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran dari PIHAK PERTAMA. Pasal 4 PIHAK PERTAMA memberikan jaminan berupa: 1. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini terebas dari sengketa, tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA dan sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut tanpa perlu khawatir akan gangguan maupun gugatan dari pihak-pihak lain. Pasal 5 1. PIHAK KEDUA berhak penuh atas penggunaan aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. 2. PIHAK KEDUA memiliki kewajiban untuk menjaga, merawat serta membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening dan juga biaya lainnya atas penggunaannya. 3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang timbul akibat kelalaiannya dalam memenuhi kewajiban yang sudah disebutkan. Pasal 6 Segala hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Pasal 7 Mengenai perjanjian ini dan segala konsekuensi yang ditimbulkan, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Barat. Demikian surat perjanjian sewa rumah ini dibuat rangkap 2 (dua) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup. Bandung Barat, 11 April 2021 Pihak Pertama Pihak Kedua, (materai Rp 10.000,-) Asep Sunarya Titin Zuwariyah
8. Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan
SURAT PERJANJIAN DAMAI Kami yang bertanda tangan dibawah ini Pihak Pertama Nama : Agus Mulyadi Umur : 33 Tahun Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kampung Pratama RT 03/ RW 02 Sumur Bandung Pihak Kedua Nama : Dedi Rahadi Umur : 30 Tahun Pekerjaan : Pedagang Alamat : Kampung Bojong Soang RT 07/09 Bandung Sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara pihak pertama dan pihak kedua pada hari Minggu, 16 Mei 2021 di depan kantor kecamatan Sumur Bandung yang mengakibatkan kerugian dan luka-luka yang diderita oleh pihak kedua. Pihak pertama selaku pihak yang bersalah menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan telah salah, baik terhadap pihak kedua maupun hukum negara. Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara damai dan akan diselesaikan dengan bermusyawarah di rumah pihak kedua. Permusyawaratan ini dihadiri oleh keluarga dari kedua pihak terkait. Apapun isi dari kesepakatan damai yang telah disetujui oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut: 1. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak boleh ada dendam di kemudian hari. 2. Segala kerugian dan biaya pengobatan pihak kedua akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak pertama selaku pihak yang bersalah. 3. Pihak kedua telah sepakat untuk tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ini kepada pihak yang berwajib serta tidak akan menuntut secara perdata maupun pidana. 4. Pihak kedua selaku korban berjanji tidak akan menggunakan kesempatan ini untuk memeras pihak pertama, dan pihak kedua tidak boleh menuntut apapun selain yang sudah menjadi kesepakatan bersama. 5. Pihak pertama berjanji untuk lebih berhati-hati lagi dalam berkendara dan apabila suatu hari pihak pertama mengulangi perbuatannya, maka pihak pertama bersedia untuk diproses secara hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Demikian surat perjanjian kesepakatan damai ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian kesepakatan damai ini dapat dijadikan sebagai bukti hukum apabila diperlukan. Bojong Soang, 18 Mei 2021 Yang Membuat Perjanjian Yang Membuat Perjanjian PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Agus Mulyadi Dedi Rahadi Saksi Lukman Adi Putra Sulaiman Muslihat
9. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Di Indonesia akta surat perjanjian jual beli mobil sebagai tanda bukti transaksi jual beli yang sah dan sudah dilaksanakan.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Suwarti Alamat : Jl. Gatot Subroto 32 Blora No KTP : 3316115708975634 Bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA Nama : Sumarno Alamat : Jl. Kolonel Sunandar 2 Blora No KTP : 3316111708935634 Bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam surat perjanjian jual beli mobil dalam melakukan transaksi jual beli mobil dengan point sebagai berikut: PIHAK PERTAMA bersepakat akan menjual mobil kepada PIHAK KEDUA, yakni mobil Kijang Innova tahun keluar 2012 atas nama PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA bersepakat untuk membeli mobil PIHAK PERTAMA dan sudah mengetahui kondisi mobil yang akan dijual oleh PIHAK PERTAMA. Mobil PIHAK PERTAMA yang dijual memiliki spesifikasi sebagai berikut: Atas Nama : Suwarti Merk Mobil : Kijang Innova Warna : Putih No Rangka : 473746386202 Tahun : 2012 No Mesin : 182562437893 No BPKB : 673689789925 CC Motor : 2393 CC No Polisi : K 4785 KN PIHAK KEDUA telah sepakat untuk membeli mobil Kijang Innova dari PIHAK PERTAMA Seharga Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) PIHAK KEDUA akan membayarkan uangnya dalam dua tahap. Tahap pertama akan di bayar 60% yakni RP. 120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) pada saat penerimaan mobil beserta surat-suratnya. Sisa kekurangan pembayaran akan dilunasi pada saat mobil sudah balik nama atas nama PIHAK KEDUA Setelah kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani kesepakatan ini, maka kedua belah pihak akan langsung mengurus balik nama mobil tersebut atas nama pihak kedua. Jika dikemudian hari muncul perselisihan tentang transaksi ini maka kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika belum di temui titik terang maka akan dibawa ke jalur hukum yang berlaku. Demikian Surat Perjanjian Jual Beli dibuat dengan rangkap dua materai cukup dan disetujui, ditandatangani, serta keduanya memiliki kekuatan yang sama. Kedua belah pun dalam keadaan sadar serta sera tidak memiliki paksaan dari pihak manapun dalam penandatanganan perjanjian Ini Blora, 17 Januari 2021 Pihak pertama Pihak Kedua Materai 6000 Suwarti Sumarno
10. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG Berdasarkan perjanjian hutang piutang yang dibuat pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2021 oleh dan antara: Nama : Hendra Setiawan No. KTP : 3716211706900001 Pekerjaan : Pedagang Alamat : Jalan Maguwoharjo no 5 Sleman, Yogyakarta No. Telepon : 081235790001 Dalam hal ini bertindak dan atas nama sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : Sumaryati No. KTP : 2716215011914352 Pekerjaan : Pedagang Alamat : Jalan Kalasan no. 7 Sleman, Yogyakarta No. Telepon : 086672001234 Dalam hal ini bertindak dan atas nama sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak menerangkan bahwa: Pada tanggal 17 Februari 2021, PIHAK PERTAMA dengan sah memiliki hutang uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada PIHAK KEDUA. Atas pengajuannya, PIHAK PERTAMA mengaku telah menerima uang pinjaman secara tunai sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang diberikan dan disetujui oleh PIHAK KEDUA pada tanggal 17 Februari 2021. Kedua belah pihak sepakat bahwa pembayaran hutang dilakukan secara tunai dengan tenggat waktu pada tanggal 20 April 2021. Jika pembayaran melewati batas waktu yang disepakati, Kedua belah pihak sepakat bahwa PIHAK KEDUA akan membayarkan denda sebesar 10 % atau Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dengan batas waktu satu bulan berikutnya. Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta berlaku sejak kedua belah pihak menandatangani surat tersebut. Adapun tentang hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan disepakati bersama berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya, disaksikan langsung oleh para saksi dan ditandatangani dengan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Sleman, 17 Februari 2021 Pihak Pertama Pihak Kedua (Materai 10.000) (Hendra Setiawan) (Sumaryati) Saksi-Saksi: 1. Wisnu Aji :_____________(Tanda Tangan) 2. Ajeng Kusumawati :_____________ (Tanda Tangan)
Sedikit tambahan, dalam membuat surat perjanjian hutang piutang sebaiknya disertai dengan salinan KTP dari kedua belah pihak dan dokumen pendukung lain.
Dari berbagai macam contoh di atas, kita dapat juga mengembangkan menjadi sebuah contoh surat perjanjian kerjasama perusahaan ataupun menjadi contoh surat perjanjian kerjasama proyek misalnya.
Kemudian buat kita yang sedang mengajukan kredit perumahan, kita bisa menyimak contoh surat keterangan kerja untuk kpr.
Silahkan di share dan tulis di kolom komentar kalau ada yang belum jelas atau dirasa kurang ya.
Semoga bermanfaat!